Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Revisi Aturan Standar Gaji Pegawai Honorer Non PNS

Elisa Valenta
16 May 2023 09:15

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ulang besaran biaya komponen pengeluaran kementerian negara dan lembaga untuk penyusunan anggaran tahun depan. 

Aturan baru ini, salah satunya mengatur besaran honorarium untuk pegawai non-PNS di kantor pemerintahan seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di kantor pemerintahan. 

Ketentuan besaran gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024. 

Standar biaya masukan tersebut merupakan satuan biaya berupa harga satuan, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara dan lembaga tahun 2024. 

"Standar biaya masukan TA 2924 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi," demikian bunyi pasal 2 beleid tersebut dikutip Selasa (15/5).