Logo Bloomberg Technoz

Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani per 28 April 2023 dan resmi berlaku sejak 3 Mei 2023. Pada lampiran nomor 27 beleid tersebut mengatur besaran honorarium satpam pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. 

Besaran gaji satpam dan pengemudi di kantor pemerintahan terbesar di DKI Jakarta mencapai Rp 5,61 juta per bulan, sedangkan paling rendah di Jawa Tengah Rp 2,28 juta per bulan.

Lima provinsi dengan besaran gaji Satpam dan pengemudi kantor pemerintahan terbesar antara lain, DKI Jakarta (Rp 5,61 juta), Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan (Rp 4,6 juta). 

Besaran gaji petugas kebersihan dan pramubakti di kantor pemerintahan tertinggi masih di DKI Jakarta sebesar Rp 5,1 juta per bulan, sementara paling rendah juga masih di Jawa Tengah sebesar Rp 2,07 juta per bulan.

(evs)

No more pages