Meski lazim, pemberian IUP bagi UKM dinilai patut mendapatkan catatan. Rizal menggarisbawahi bahwa industri pertambangan adalah sektor yang sarat akan modal, teknologi, kompetensi, serta penguasaan pasar.
Pemegang IUP harus melakukan kegiatan eksplorasi untuk memastikan ketersediaan cadangan. Kegiatan semacam ini membutuhkan modal besar dan waktu yang lama. Belum lagi, pengembalian modal di industri pertambangan juga tergolong lama.
Rizal menerangkan proses eksplorasi bisa berlangsung 5—8 tahun, tergantung komoditas tambangnya. Lalu, kajian analisis dampak lingkungan (amdal) bisa menelan waktu sekitar 1—2 tahun dan konstruksi bisa sekira 2—3 tahun, sebelum bisa berproduksi dan berjualan.
“Isu yang dikhawatirkan adalah masalah lama. Dengan pemberian [IUP kepada UKM] secara prioritas, ini akan muncul kembali praktik jual beli izin,” tuturnya.
“UKM yang mendapatkan izin tidak memiliki kemampuan dana, teknologi, kompetensi dan lain-lain. Hanya bermodalkan penunjukan izin tambang dan negosiasi fee untuk pemilik/pemegang izin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan UKM, koperasi, hingga badan usaha tidak perlu lagi mengikuti tender untuk mendapatkan lahan tambang karena akan mendapatkan IUP dengan skala prioritas.
“Nah sekarang UKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni,” kata Bahlil seusai rapat paripurna UU Minerba, Selasa (18/2/2025).
Bahlil juga menggarisbawahi IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan, UKM, hingga koperasi dari pemerintah tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga.
“IUP-nya yang akan kita kasih ke prioritas untuk UKM, organisasi keagamaan, koperasi, itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Enggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya pemberlakuan aturan tersebut, UKM hingga koperasi dapat naik kelas dan tidak dikuasai pihak tertentu saja.
"Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang di UKM, 5 tahun, 4 tahun, itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” jelas Bahlil.
Pada kesempatan terpisah Senin, dia juga mengatakan IUP bagi UKM akan dirancang bagi mereka yang ada di daerah, bukan di metropolitan seperti Jakarta.
Bahlil menjelaskan syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah bermodal Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, dia berharap agar satu hingga dua tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.
-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi
(wdh)





























