IUP Tambang Bagi UKM Disebut Praktik Lama, Sarang Jual-Beli Izin
Redaksi
21 February 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menilai pemberian izin usaha pertambangan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) sebenarnya bukan praktik baru di Indonesia.
Praktik ini telah terjadi bahkan sejak sebelum dicantumkan ke dalam Revisi keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang baru disahkan DPR pada Selasa (18/2/2025).
“Banyak UKM sudah mendapatkan izin, terutama tambang [mineral nonlogam] skala kecil seperti batuan, pasir, batu bara dan mineral lainnya,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
Selama ini IUP yang diberikan kepada UKM lebih banyak dilakukan berdasarkan pengajuan izin, baik di daerah oleh gubernur/bupati maupun di pusat, tanpa melalui proses lelang.
Risiko






























