Logo Bloomberg Technoz

"Meski diwarnai dengan berbagai praktik pelanggaran hukum dan intimidasi saya tetap datang ke KPK," ujar Hasto.

Dia mengklaim ingin menunjukkan sikap kooperatif seorang warga negara di hadapan hukum. Hal ini dilakukan meski dia berkukuh penetapan status tersangka terhadap dirinya kental nuansa politik. Dia juga mengkritik sejumlah intimidasi KPK terhadap sejumlah saksi hanya untuk membongkar keterlibatannya di dua kasus yang dituduhkan.

"Mohon maaf agak terlambat karena bus yang kami pesan sempat tiga kali di cancel. Yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus tapi akhirnya tetap datang sehingga kami terlambat," kata dia.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi telah menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Sidang perdana praperadilan tersebut dilakukan 3 Maret 2025.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Dia mengatakan, Hakim Tunggal Afrizal akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto atas surat perintah penyidikan (sprindik )Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Pada permohonan praperadilan kedua, lanjut Djuyamto, persidangannya akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Rio akan menguji sah atau tidaknya  penetapan tersangka Hasto atas sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi KPK untuk menunda pemanggilan untuk pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Hal ini termasuk keberadaan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Toh, Hasto sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak hakim.

(mef/frg)

No more pages