Sementara itu, Tony Wenas membenarkan Freeport meminta izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,3 juta ton tahun ini. Dia juga menjanjikan smelter katoda tembaga di Gresik sudah bisa kembali beroperasi pada pekan keempat Juni.
Kendati demikian, Tony mengaku tetap akan mengikuti pertimbangan pemerintah dalam menyangkut izin ekspor bagi perusahaannya.
“Harapan kami adalah tetapi bisa ekspor. Sampai akhir tahun totalnya 1,3 juta ton. Namun, kalau pemerintah kemudian memutuskan berbeda sama permintaan kami, kan boleh-boleh saja,” ujarnya ditemui usai rapat dengan Komisi XII DPR RI hari ini.
Bea Keluar
Pada kesempatan terpisah hari ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi sinyal pemerintah akan menaikkan bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga sebelum memberikan izin ekspor bagi Freeport.
Bahlil tidak mengonfirmasi ketika ditanya apakah pemerintah sudah memberi izin terhadap permintaan ekspor konsentrat sebanyak 1,3 juta ton sampai dengan Desember 2025 oleh Freeport.
Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah “secara bertahap masih memberikan ruang [bagi Freeport] untuk melakukan ekspor konsentrat.”
Akan tetapi, dia memastikan akan ada konsekuensi yang harus ditanggung Freeport lantaran gagal menjalankan peraturan pemerintah untuk menyetop ekspor konsentrat tembaga sepenuhnya mulai 1 Januari 2025.
“Sanksinya, pajak ekspornya [bea keluar] akan kita naikkan. Jadi dia [Freeport] membayarkan negara lebih besar daripada sebelumnya,” kata Bahlil ditemui usai acara Indonesia Economic Summit, Rabu (19/2/2025).
Bahlil mengatakan kenaikan bea keluar konsentrat tembaga tersebut akan diputuskan bulan ini. “Baru diputuskan Februari,” ujarnya.
Sejak Mei 2024, Freeport membayar bea keluar dengan tarif 7,5% untuk ekspor konsentratnya. Tarif ini berlaku untuk konsentrat tembaga dengan kadar hingga 15% Cu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Adapun, tahun lalu, Freeport mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 840.000 wet metric ton (wmt) yang berlaku selama Juli—Desember 2024.
-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi
(wdh)

































