Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja kini bisa mengklaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan paklaring. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun. Menurutnya, meskipun paklaring bukan lagi syarat utama pencairan JHT, dokumen ini tetap bisa dilampirkan sebagai bukti tambahan.
Apa Itu Paklaring?
Paklaring adalah surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti bahwa seseorang pernah bekerja di instansi tersebut. Surat ini biasanya diberikan setelah karyawan mengundurkan diri, pensiun, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, kini ada alternatif dokumen lain yang bisa digunakan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen Pengganti Paklaring untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Oni Marbun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring tetap bisa mengajukan klaim JHT dengan menyertakan dokumen lain yang membuktikan bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan tertentu. Berikut beberapa dokumen pengganti yang dapat digunakan:
-
ID Card Karyawan – Kartu identitas pegawai yang diberikan oleh perusahaan.
-
Slip Gaji – Bukti pembayaran gaji selama bekerja di perusahaan.
-
Dokumen Pendukung Lainnya – Bukti lain yang menunjukkan status pekerjaan di perusahaan sebelumnya.
Selain dokumen tersebut, peserta juga harus melampirkan dokumen tambahan berikut:
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (wajib bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
Ketentuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Peserta hanya dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaannya telah dinonaktifkan. Ini berarti peserta tidak bisa mencairkan dana JHT sebelum masa tunggu satu bulan selesai.
Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta dengan beberapa metode klaim JHT, baik melalui kantor cabang, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), maupun layanan Lapak Asik.
1. Klaim JHT Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin melakukan klaim langsung bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT".
-
Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
-
Mengikuti sesi wawancara serta verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
-
Jika semua persyaratan terpenuhi, saldo JHT akan diproses dan dikirimkan ke rekening peserta.
2. Klaim JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta bisa mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
-
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
-
Login atau buat akun baru.
-
Pilih menu "Jaminan Hari Tua" di beranda aplikasi.
-
Klik "Klaim JHT" dan pastikan memenuhi persyaratan.
-
Pilih alasan pengajuan klaim, kemudian lanjutkan dengan verifikasi data.
-
Ambil swafoto untuk verifikasi biometrik.
-
Masukkan NPWP (jika ada) serta data rekening bank.
-
Konfirmasi pengajuan klaim dan pantau prosesnya melalui menu "Tracking Klaim".
3. Klaim JHT Melalui Website Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta bisa menggunakan layanan Lapak Asik dengan cara berikut:
-
Kunjungi situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
-
Cek kembali data yang telah diisi dan klik "Simpan".
-
Periksa email untuk mendapatkan jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
-
Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
-
Jika disetujui, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta dalam waktu 1–5 hari kerja.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?

Lama pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki:
-
Saldo di bawah Rp 10 juta: Proses klaim berlangsung dalam 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
-
Saldo di atas Rp 10 juta: Proses klaim memakan waktu hingga 5 hari kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan JHT tanpa perlu paklaring. Sebagai gantinya, dokumen lain seperti ID card karyawan, slip gaji, atau bukti lain dapat digunakan. Tersedia tiga metode pencairan JHT, yakni melalui kantor cabang, aplikasi JMO, dan layanan Lapak Asik. Dengan sistem yang semakin praktis ini, peserta bisa mengklaim saldo JHT dengan lebih mudah dan cepat.
(seo)