Logo Bloomberg Technoz

“Menurut saya MyPertamina itu tidak efektif. Gagal total. Maka sebaiknya itu dibatalkan. Gunakan cara yang sederhana dengan menentukan bahwa yang boleh membeli Pertalite adalah sepeda motor, kendaraan angkutan barang, atau angkutan orang saja. Itu jauh lebih mudah,” tuturnya.

Saat ini, PT Pertamina (Persero) tengah mengujicobakan pengaturan akses pembelian Pertalite maksimal 20 liter atau Rp200 ribu/hari di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.

Layanan MyPertamina untuk mendaftarkan diri sebagai peserta penerima subsidi Pertalite dan solar. (dok perusahaan)


Perusahaan juga menantikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Menurut kabar yang beredar, melalui revisi peraturan tersebut, nantinya akses pembelian Pertalite akan dilarang untuk kendaraan roda empat di atas 1.400 cc dan roda dua di atas 250 cc.

Pada dasarnya, Fahmy sepakat bahwa akses terhadap BBM bersubsidi harus dikendalikan lantaran subsidi energi selalu membebani anggaran negara. Untuk itu, dia menyarankan agar detail aturan dalam revisi Perpres No. 191/2014 harus jelas.

“Sebaiknya, mobil dilarang pakai Pertalite walaupun di bawang 1.400 cc. Dengan demikan, mobil-mobil pribadi harus migrasi ke Pertamax. [...] Ini akan efektif untuk mencapai subsidi yang tepat sasaran karena yang berpindah [ke Pertamax] adalah mobil pribadi, bukan angkutan. Saya kita itu bisa lebih efektif,” kata Fahmy.

Dia menegaskan bahwa revisi Perpres No. 191/2014 sangat mendesak untuk segera diterbitkan agar Pertamina dapat melakukan program pengendalian akses masyarakat ke BBM bersubsidi berlandaskan payung hukum.

“Kalau sudah ada aturannya kan aparat bisa menindak, karena dasar hukumnya ada. Kalau sekarang, banyak yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi, tetapi tidak ditindak. Jadi kalau mau membatasi, batasi konsumennya, bukan kuotanya.”

Suasana pengisian BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi energi dan kompensasi pada program ketahanan energi, termasuk untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 senilai Rp339,6 triliun, lebih rendah dari realisasi Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp551,2 triliun.

Saat ini, Pertamina masih terus melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai bagian dari program Subsidi Tepat Sasaran yang dijalankan oleh perusahaan migas pelat merah itu.

Pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar diminta untuk mendaftar melalui aplikasi atau situs jejaring MyPertamina untuk keperluan pengawasan.

Hingga akhir Februari 2023, Pertamina mencatat jumlah pendaftar MyPertamina telah menembus lebih dari 5 juta unit kendaraan. Mereka yang terdaftar mendapatkan kode respons cepat atau quick response code (QR code) yang nantinya digunakan untuk membeli BBM bersubsidi sesuai kuota di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Sebelum Pertalite, uji coba pembelian BBM bersubsidi jenis Solar menggunakan MyPertamina sebelumnya telah dilakukan sejak 26 Desember 2022 di 339 kota dan kabupaten.

(wdh)

No more pages