GSP adalah program preferensi pembebasan tarif bea masuk yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.
Setelah melalui proses peninjauan ulang sejak 2018, pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian GSP kepada Indonesia.
Namun sejak keputusan tersebut, penerapan GSP untuk Indonesia dan sejumlah negara penerima GSP tertunda menunggu persetujuan proses otorisasi GSP dari Parlemen AS.
Sebagai dampaknya selama lebih dari tiga tahun, para pelaku usaha diharuskan membayar bea masuk untuk produk-produk GSP. Meski demikian, bea masuk tersebut bersifat retroaktif atau akan dikembalikan setelah GSP diotorisasi.
"Tertundanya penerapan GSP selama tiga tahun ini tidak hanya berdampak terhadap eksportir Indonesia, tetapi juga konsumen dan pelaku usaha AS yang membutuhkan sumber alternatif dalam rantai pasoknya," ujar Ranitya dalam siaran pers, Kamis (29/2/2024).
Pembahasan otorisasi GSP saat ini berada di Parlemen dengan sejumlah isu yang mencuat, seperti kriteria eligibilitas negara penerima GSP, ketentuan asal barang, serta cakupan dan batasan jumlah produk.
Pada 2023, Indonesia merupakan negara penerima manfaat GSP terbesar dengan nilai ekspor US$3,56 miliar. Negara penerima berikutnya yaitu Thailand (US$3,1 miliar), Kamboja (US$2,9 miliar), Brazil (US$2,5 miliar), dan Filipina (US$1,8 miliar).
Berdasarkan data United States International Trade Commission (USITC), ekspor Indonesia tersebut mencapai 12% dari total ekspor Indonesia ke AS pada 2023.
Pembebasan bea masuk di bawah GSP diberikan kepada 3.572 pos tarif yang meliputi produk pertanian, tekstil, garmen, produk manufaktur, matras, furnitur, karet, tas, kimia, dan perhiasan. Adapun tiga produk Indonesia ekspor tertinggi (kode HS 4 digit) yang memanfaatkan fasilitas GSP antara lain adalah travel goods (US$619 juta), mesin dan elektronik (US$357 juta), matras (US$297 juta).
(dov/roy)
































