Tessa mengatakan, sesuai aturan Singapura, Tannos tidak bisa serta-merta ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah Singapura harus memiliki dasar keputusan yang benar untuk menangkap seseorang di wilayah hukumnya. Pada fase ini, kata dia, Indonesia hanya perlu menghormati seluruh proses yang bergulir di Singapura.
“Jadi bersama, simultan, berjalan bersama-sama. Jadi bukan menunggu itu selesai, tapi kita memenuhi ada yang kirim, ada yang kirim. Dengan surat pengantar dari Kementerian Hukum,” ungkap dia.
“Jadi proses dokumen yang kemungkinan dibutuhkan CPIB [KPK Singapura] untuk menunjukkan bahwa tindakan tersebut [penangkapan Tannos] ya memang berdasar. Dan dasarnya adalah permintaan dari pemerintah Indonesia.”
Tessa sendiri membenarkan bahwa KPK pernah memeriksa Tannos di Singapura jauh sebelum buronan tersebut ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB).
Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan status saksi. Pada saat itu, KPK juga tak bisa menangkap dan membawa Tannos karena keterbatasan kewenangan pada wilayah hukum di luar Indonesia. KPK tak bisa melakukan tindak hukum saat berada di negara lain.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura punya waktu maksimal selama 45 hari untuk memulangkan Tannos. Durasi tersebut dihitung sejak pengajuan permohonan ekstradisi ke pengadilan Singapura..
Pemerintah, kata dia, memiliki waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memulangkan Tannos. Namun, dia optimis seluruh proses tersebut akan lebih cepat dari batas atau tengat waktu tersebut.
Dengan begitu, Supratman mengklaim proses pengumpulan berkas dokumen administrasi untuk ekstradisi atau pemulangan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos akan rampung pekan depan.
(azr/frg)





























