Logo Bloomberg Technoz

KPK: Pengadilan Singapura Uji Keabsahan Penangkapan Paulus Tannos

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 February 2025 17:30

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan buron dan tersangka kasus megaproyek KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos belum juga bisa menjalani ekstradisi dari Singapura ke Indonesia. 

Lembaga antirasuah tersebut menyebut, Pengadilan Singapura tengah menguji keabsahan dari penangkapan Paulus Tannos oleh KPK Negeri Singa tersebut. Pengadilan memeriksa apakah penangkapan tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat yaitu permintaan resmi KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Jadi kita masih menunggu kabar dari baik dari Pemerintah Singapura maupun melalui Kementerian Hukum atau dari Hubinter Polri,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Rabu (5/2/2025).

Hal ini juga, kata dia, yang membuat KPK dan sejumlah kementerian dan lembaga negara tengah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Mereka harus membantu KPK Singapura memastikan penangkapan Tannos memang permintaan Indonesia secara sah dan resmi.

KPK sendiri, menurut dia, telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kementerian Hukum yang berperan menyampaikan kelengkapan administrasi ke Singapura. Demikian pula dengan Polri yang menunjukkan pernah meminta penangkapan Tannos kepada aparat hukum Singapura.