Logo Bloomberg Technoz

Perihal evaluasi Bahlil buntut dari polemik kebijakan LPG bersubidi, Komisi XII DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto karena hal itu merupakan hak prerogatif Kepala Negara.

Pekerja merapihkan tabung LPG 3 kg (gas melon) di Muara Baru, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

"Mengevaluasi [Menteri] ESDM adalah itu adalah prerogatif pak Presiden. Sekali lagi, menteri adalah pembantu Presiden," tutur Sugeng.

“Kami memberi catatan, sekali lagi memberi catatan keras, bahwa memutuskan kebijakan apapun harus melalui mitigasi dan tingkat kehati-hatian; apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak.”

Bahlil mengeklaim kebijakan kontroversial tersebut sudah dikaji secara mendalam sejak 2023, dan bukan merupakan keputusan serta-merta dari Kementerian ESDM.

“Jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] bahwa ada penyalahgunaan dari oknum-oknum pengecer,” ujarnya ditemui di kompleks Istana Negara, Selasa (4/2/2025).

Bagaimanapun, Bahlil tetap meminta maaf lantaran kebijakannya tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi antrean yang membeludak di pangkalan Pertamina lantaran warga kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.

“Sudahlah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan dan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib, tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat.”

(mfd/wdh)

No more pages