Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi XII DPR RI mengaku tidak diberi tahu oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dengan kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025, kendati kebijakan tersebut telah dicabut per kemarin.
"Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu, tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa," kata Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Selasa (4/2/2025) petang.
Kami memberi catatan, sekali lagi memberi catatan keras, bahwa memutuskan kebijakan apapun harus melalui mitigasi dan tingkat kehati-hatian; apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto
Meskipun tujuannya baik, Sugeng menilai kebijakan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa melalui uji coba di lapangan, sehingga mata rantai penjualan LPG 3 Kg tingkat akhir seperti pengecer terpangkas.
"Akan tetapi, jelas kritik kami keras bahwa kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu, harus melalui mitigasi yang cermat, harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas. Supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," ujar Sugeng.
Evaluasi
Perihal evaluasi Bahlil buntut dari polemik kebijakan LPG bersubidi, Komisi XII DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto karena hal itu merupakan hak prerogatif Kepala Negara.

"Mengevaluasi [Menteri] ESDM adalah itu adalah prerogatif pak Presiden. Sekali lagi, menteri adalah pembantu Presiden," tutur Sugeng.
“Kami memberi catatan, sekali lagi memberi catatan keras, bahwa memutuskan kebijakan apapun harus melalui mitigasi dan tingkat kehati-hatian; apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak.”
Bahlil mengeklaim kebijakan kontroversial tersebut sudah dikaji secara mendalam sejak 2023, dan bukan merupakan keputusan serta-merta dari Kementerian ESDM.
“Jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] bahwa ada penyalahgunaan dari oknum-oknum pengecer,” ujarnya ditemui di kompleks Istana Negara, Selasa (4/2/2025).
Bagaimanapun, Bahlil tetap meminta maaf lantaran kebijakannya tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi antrean yang membeludak di pangkalan Pertamina lantaran warga kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.
“Sudahlah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan dan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib, tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat.”
(mfd/wdh)