Logo Bloomberg Technoz

DPR Semprot Bahlil, Akui Tak Diberitahu Soal Kebijakan LPG 3 Kg

Mis Fransiska Dewi
05 February 2025 10:00

Pekerja merapihkan tabung LPG 3 kg (gas melon) di Muara Baru, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja merapihkan tabung LPG 3 kg (gas melon) di Muara Baru, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi XII DPR RI mengaku tidak diberi tahu oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dengan kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025, kendati kebijakan tersebut telah dicabut per kemarin.

"Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu, tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa," kata Wakil  Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Selasa (4/2/2025) petang.

Kami memberi catatan, sekali lagi memberi catatan keras, bahwa memutuskan kebijakan apapun harus melalui mitigasi dan tingkat kehati-hatian; apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto

Meskipun tujuannya baik, Sugeng menilai kebijakan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa melalui uji coba di lapangan, sehingga mata rantai penjualan LPG 3 Kg tingkat akhir seperti pengecer terpangkas. 

"Akan tetapi, jelas kritik kami keras bahwa kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu, harus melalui mitigasi yang cermat, harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas. Supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," ujar Sugeng.

Evaluasi