Logo Bloomberg Technoz

MA Tambah Vonis Penjara Pengusaha Eksportir Minyak Goreng

Fransisco Rosarians Enga Geken
11 May 2023 17:15

Ilustrasi minyak goreng. (Dok. Bloomberg)
Ilustrasi minyak goreng. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana pada General Manager (GM) bidang General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dalam kasus korupsi kartel minyak goreng. 

Berdasarkan data pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 2362 K/Pid.Sus/2023 tersebut telah diketok pada Selasa (9/5/2023). Majelis hakim yang terdiri dari Suhadi, Agustinus Purnomo Hadi, dan Suharto tersebut menolak permohonan kasasi kejaksaan dan Pierre.

Akan tetapi, pada amar putusan, majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst. Ketiga hakim memperberat hukuman Pierre menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan perkara dalam laman Kepaniteraan MA, Kamis (11/5/2023).

Kasus ini berawal saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh perangkat pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran, Akhir 2021-Awal 2022. Kejaksaan pun mulai mengusut kebijakan izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan.