Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Sunarso mengatakan inisiasi bulion bank sudah ada sejak menjabat sebagai Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) pada 2017.

"Pegadaian punya unit usaha yang namanya Galeri 24.Itu bidang bisnisnya adalah perdagangan emas. Kemudian karena itu perdagangan, komoditas, maka tidak dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,"

Dalam perjalanannya, terjadi tumpang tindih (overlapping) antara perdagangan dan jasa keuangan. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mewajibkan bisnis perdagangan emas untuk dilepas (spin off). Sehingga, PT Pegadaian Galeri 24 dibentuk untuk perdagangan emas.

Kemudian, terdapat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang juga mengatur bullion bank.

"Nah kemudian itu tunduk kepada aturan keuangan, jasa keuangan. Maka inilah yang akan kita bentuk. Perlu dibentuk  perseroan terbatas baru tidak? Saya kira tidak karena kita sudah punya PT Pegadian Galeri 24. Jadi sudah jelas ini di bawah Pegadaian."

(lav)

No more pages