Logo Bloomberg Technoz

Kerugian Riil Akibat Kebijakan Migor Satu Harga Ditaksir Rp1,1 T

Rezha Hadyan
11 May 2023 12:10

Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan kerugian akibat kebijakan minyak goreng satu harga yang diterapkan Kementerian Perdagangan pada awal 2022 mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala menjelaskan kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan minyak goreng satu harga sebenarnya lebih dari Rp344,15 miliar, sebagaimana diklaim oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sebab, tidak hanya pengusaha ritel modern, produsen minyak goreng sebenarnya juga ikut menanggung kerugian dari kebijakan tersebut dan nilainya jauh lebih besar.

“Itu kan kerugiannya tidak sedikit. Berdasarkan data Aprindo, kebijakan yang hanya sebulan saja itu sudah mencapai Rp344 miliar. Itu dari sisi Aprindo, belum lagi dari sisi produsen minyak goreng kemasan yang diperkirakan mencapai Rp700 miliar,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Apabila ditotal, lanjutnya, maka total kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan minyak goreng satu harga pada Januari 2022 bisa mencapai Rp1,1 triliun.