Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, diteken oleh Prabowo pada Rabu (22/1/2025) dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Efisiensi anggaran yang berpotensi timbul sebesar Rp306,9 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Rinciannya; Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025; Rp50,59 triliun dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Selain itu, menteri/pimpinan lembaga juga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Sri Mulyani paling lambat 14 Februari.
Beleid tersebut mengatakan rencana efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaaan peralatan dan mesin.
Identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
(wep)