Terkait mekanisme penjemputan paksa yang dapat dilakukan penyidik ketika suatu pihak mangkir dari panggilan lebih dari tiga kali, Tessa menyatakan masih harus mengkonfirmasi hal tersebut kepada penyidik apakah pemanggilan kedua pihak tersebut selaku tersangka dalam kasus korupsi di Semarang atau justru menjadi saksi di perkara lain.
“Saya harus konfirmasi lagi apakah panggilannya sebagai tersangka atau sebagai saksi di perkara lain,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya sudah menangkap dan menahan dua orang tersangka yaitu Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rahmat Utama Djangkar. Seharusnya, Hevearita dan Alwin juga akan ditahan pada hari yang sama dengan Martono dan Rahmat.
Berdasarkan catatan, Hevearita dan Alwin pertama kali mangkir pada pertengahan Desember 2024. Pada saat itu, keduanya beralasan akan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Penyidik kembali melayangkan panggilan usai Hevearita kalah dalam perkara praperadilannya, Jumat (17/01/2025). Akan tetapi hanya Martono dan Rahmat yang hadir dan berujung penahanan keduanya.
Saat itu, Hevearita berdalih ada agenda sebagai wali kota Semarang yang mendesak; sedangkan Alwin sedang sibuk persiapan praperadilan. Sedangkan pada pemeriksaan kemarin, keduanya belum memberikan konfirmasi.
(azr/frg)
































