Logo Bloomberg Technoz

Bahlil mengakui, permintaan perluasan sektor penerima HGBT pernah dibicarakan, namun pemerintah menimbang antara produksi dan permintaan dalam negeri. Sehingga keputusan penerima HGBT sebanyak tujuh sektor merupakan keputusan final. 

Diperpanjang 5 tahun 

Bahlil menerangkan bahwa pemerintah akan membuat aturan mengenai perpanjangan penerima HGBT dilakukan selama lima tahun. Hal ini berbeda seperti aturan sebelumnya yang diperpanjang per tahun.  

“Kita buatnya antara bukan setahun tapi beberapa tahun apakah lima tahun nanti dilakukan evaluasi, tapi dia [HGBT] akan dievaluasi per tahun,” imbuhnya. 

Ditemui terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan meskipun tetap tujuh sektor, jumlah perusahaan penerima HGBT akan bertambah.

“Tapi jumlahnya kan bisa bertambah ya, karena itu sektor yang mayoritas yang krusial [..] di HGBT,” imbuhnya.

Airlangga juga memastikan penyesuaian HGBT mulai berlaku di Kuartal I-2025. 

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Program tersebut berakhir pada 31 Desember 2024, dan belum diperpanjang untuk 2025.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk tujuh sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Belakangan, sejumlah asosiasi industri penerima HGBT menilai pemerintah lambat mengambil keputusan HBGT yang tak kunjung pasti.

Pada saat bersamaan, industri juga mengeluhkan mahalnya harga gas yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.

PGN menetapkan harga gas regasifikasi per kuartal I-2025 yakni pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar US$16,77 per MMBtu.

(mfd/wep)

No more pages