“Sebutkan klasifikasi dan spesifikasi sesuai kemampuan misalnya batasannya A, luasan 100 [ha] harus punya kemampuan sekian alat berat,” tutur Meidy dalam rapat bersama baleg DPR.
Meidy menjelaskan pengusaha tambang mineral eksisting lebih memiliki pengalaman, kapabilitas, dan kemampuan finansial dalam sektor pertambangan karena bisnis pertambangan bukan barang murah dan gampang.
Sebaliknya, perguruan tinggi dan UMKM belum memiliki pengalaman, kapabilitas, dan kemampuan finansial untuk mengelola tambang.
Dia pun mempertanyakan kemampuan dari perguruan tinggi dan UMKM dalam menghadapi sejumlah tantangan di industri tambang.
Menurutnya, salah satu tantangan bagi pelaku industri tambang harus menghadapi protes dari masyarakat, menjaga kelestarian alam, hingga menyelesaikan perizinan yang tumpang tindih.
Ego Sektoral
Selain itu, Meidy juga menyebut pengusaha tambang harus menghadapi ego sektoral antara kementerian untuk mengelola tambang.
Dia mencontohkan, anggotanya sudah memiliki IUP, tetapi tidak diperbolehkan menambang lantaran tidak mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Alhasil, dia tidak bisa menambang tapi harus tetap membayar sewa lahan.
"Apakah mampu teman-teman UMKM atau perguruan tinggi menghadapi tantangan yang kami hadapi seperti saat ini?" ucap Meidy.
Dia menggarisbawahi UMKM maupun perguruan tinggi sejatinya tidak bisa dilibatkan dalam inti pertambangan. Dia menyarankan UMKM seharusnya bisa terlibat dalam operasional bisnis tambang dengan mengajak pengusaha lokal untuk bekerja sama.
“Kita juga masih butuh kontraktor untuk pasca tambangnya, kalau kita berbicara UMKM, sebenarnya banyak program,” ujarnya.
Terkait dengan perguruan tinggi, kata Meidy, perusahaan tambang saat ini memiliki program tanggung jawab sosial hingga pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat (PPM) untuk bekerja sama melakukan riset yang fokus terhadap pendidikan hingga bagaimana mengembangkan riset dan teknologi.
“Kita saat ini lagi butuh-butuhnya. Sebenarnya itu yang harus diangkat.”
DPR awal pekan ini telah resmi menyetujui perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
Sebanyak delapan atau seluruh fraksi yang di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut. Hingga kini, pembahasan mengenai RUU Minerba masih berlangsung di DPR.
(mfd/wdh)