Logo Bloomberg Technoz

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Pramesti Regita Cindy
22 January 2025 00:01

Ekosistem Google search, chrome, dan lainnya yang jadi bagian dari platform milik Alphabet Inc. (Bloomberg)
Ekosistem Google search, chrome, dan lainnya yang jadi bagian dari platform milik Alphabet Inc. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidang Google LLC atas dugaan monopoli pasar melalui layanan Google Play Billing System, Selasa (21/1/2025). Lembaga antimonopoli negara ini memutuskan sanksi denda kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar.

Dalam putusan akhir sidang tersebut, KPPU menyatakan "Terlapor [Google LLC] terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam pemaparan putusannya. 

Dengan demikian, Google melalui Google Play Billing System memenuhi unsur mengakibatkan terjadinya praktek Monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, Google dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan "[KPPU] Menghukum terlapor [Google] membayar denda Rp202.500.000.000 ke kas negara," jelas Hilman. 

Sidang KPPU kasus dugaan monopoli Google atas implementasi Google Play Billing System Selasa (21/1/2025), di Jakarta. (Pramesti/Bloomberg Technoz)

Sebagai catatan, sidang perdana atas perkara ini terjadi  pada Jumat (28/1/2024).