Bisman menyebut pemberian lokasi tambang kepada kampus tidak sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebab perguruan tinggi bukan badan usaha dan bukan berorientasi bisnis. Kampus didirikan hanya untuk kepentingan pendidikan dan riset atau pengabdian pada masyarakat.
Jika ini dilakukan, kata Bisman, efeknya kampus akan tidak fokus pada tugas utamanya yakni pendidikan.
Baleg DPR sebelumnya berdalih bahwa pemberian izin usaha tambang kepada universitas adalah untuk membiayai riset. Namun, menurut Bisman, pendanaan riset lebih baik dialokasikan melalui APBN.
“Tugas negara untuk menyediakan dana pendidikan. Jika tata kelola tambang benar akan sangat besar dana masuk APBN,” jelas Bisman.
Lebih jauh Bisman menyebut sektor pertambangan akan menjadi sangat eksploitatif jika pemberian izinnya makin fleksibal.
"Jika tidak dikendalikan, maka akan berpengaruh pada lingkungan. Di sisi lain juga akan berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat karena terlalu banyak pihak yang mendapat prioritas. Potensi korupsi sektor [pertambangan] akan makin tinggi,” imbuhnya.
Cacat Prosedur
Lebih lanjut, Bisman berpendapat proses revisi UU Minerba tidak memenuhi syarat formal. Dia menyoroti berbagai cacat prosedur dan substansi yang melekat pada proses revisi di lembaga legislatif tersebut.
“Revisi ini tidak melalui tahap perencanaan, RUU Minerba tidak masuk Program Legislasi Nasional [Prolegnas],” ucap dia.
Jika menggunakan alasan kumulatif terbuka karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu tidak relevan karena pada Desember 2024 MK telah memutus judicial review terhadap UU Minerba terkait dengan pengaturan ormas keagamaan yang mendapatkan lokasi tambang.
Pada judicial review, tersebut MK telah memutuskan dan menolak. Dengan demikian, tidak ada masalah konstitusionalitas terhadap ormas keagamaan untuk mendapatkan lokasi tambang.
“Termasuk jika menggunakan Putusan MK tahun 2022 dan tahun 2020 hanya terkait dengan jaminan pemanfaatan ruang untuk wilayah usaha pertambangan. Jadi tidak ada masalah konstitusionalitas dan kekosongan hukum terhadap UU Minerba sehingga revisi ini tidak memenuhi urgensi,” jelas Bisman.
Proses revisi yang dilakukan secara tiba-tiba oleh Baleg DPR juga menjadi sorotan. Menurut Bisman, revisi ini seharusnya berada di ranah Komisi XII yang membidangi pertambangan.
Selain itu, dia mengkritisi minimnya sosialisasi, transparansi, dan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU tersebut. ”Jadi proses revisi UU Minerba ini tidak memenuhi syarat formal.”
DPR telah resmi menyetujui perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
Sebanyak delapan atau seluruh fraksi yang di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut. Hingga kini, pembahasan mengenai RUU Minerba masih berlangsung di DPR.
(mfd/wdh)































