Logo Bloomberg Technoz

Ini Kombinasi Vaksin COVID-19 Booster 2 bagi Warga Umum

Ezra Sihite
25 January 2023 13:16

Lansia mendapatkan vaksin Covid-19 di Jakarta (Dimas Ardian/Bloomberg)
Lansia mendapatkan vaksin Covid-19 di Jakarta (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.

“Mulai 24 Januari 2023 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” disebutkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 20 Januari 2023.

Pemberian vaksinasi booster ke-2 ini didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Vaksinasi COVID-19 booster 2 dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan.

“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” imbuhnya sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (25/1/2023).