Di sisi lain, Doli belum bisa menjelaskan persyaratan atau skema pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi. Namun, DPR membuka peluang aturannya akan disamakan dengan ormas keagamaan yang wajib membentuk badan usaha.
"Makanya [hal] yang sekarang sedang kita bahas, kita atur ya, polanya hampir sama, misalnya apakah yang pertama kalau selama ini kan selalu dalam pemberian wilayah izin dan segala macem harus lewat lelang, nah ini ada dua alternatif ya bisa dengan lelang atau dengan pemberian prioritas," tutur Doli.
Skema tersebut, kata Doli, nantinya akan dibagi menjadi dua opsi yaitu pemberian lahan pertambangan tetap melalui skema penawaran atau lelang dan ada juga yang langsung diberikan secara prioritas.
Akreditasi B
Adapun, persyaratan perguruan tinggi bisa mendapat jatah tambang adalah minimal memiliki akreditasi B. Meski demikian, Doli menyebutkan Baleg DPR belum mengajak diskusi pihak perguruan tinggi mana pun.
Selain itu, Baleg DPR juga belum melibatkan pihak pemerintah karena masih dalam pembahasan internal untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
"Jadi kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang terkait dengan soal akreditasi, kan kalau tidak salah tidak ada lagi soal negeri atau swasta kan? Semua diukur dengan akreditasi jadi ukurannya akreditasi perguruan tinggi masing-masing," imbuh Doli.
Semalam, Baleg DPR RI resmi menyetujui perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Sebanyak delapan atau seluruh fraksi yang di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut. Nantinya, draf RUU Minerba tersebut dibawa ke dalam rapat paripurna kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.
Dalam pembahasan RUU Minerba, pasal krusial yang diusulkan mengenai perguruan tinggi yakni:
Pasal 51A:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(mfd/wdh)































