Logo Bloomberg Technoz

Startup Lagi Sulit, Kemenkeu: Tidak Ada Kelonggaran Pajak

Krizia Putri Kinanti
25 January 2023 14:49

Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)
Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan tidak ada kelonggaran pajak bagi e-commerce yang terdampak tech winter.

Ditjen Pajak menyebut bahwa setiap penyedia jasa, pedagang, dan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kemungkinan akan ditunjuk untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak penghasilan (PPh) atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.  Adapun besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce) sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa untuk tahun 2023 tidak mematok target penerimaan pajak secara spesifik, "Kalau untuk pajak e-commerce DJP tidak mematok target penerimaan secara spesifik, yang diprioritaskan adalan menjaga pemajakan yang adil dan berlaku sama untuk transaksi digital dengan transaksi konvensional," ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (24/01/2023).

Ancaman tech winter di saat pandemi dan pada masa recovery ini mengakibatkan menurunnya tren aliran pendanaan startup digital di Asia hingga mencapai 60 persen. Akibatnya, startup di tanah air mengalami kekeringan cashflow akibat pendanaan dari investor yang merosot. Sehingga berdampak buruk bagi perkembangan perusahaan. Padahal startup adalah salah satu objek pajak, namun Bonarsius mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk startup.

Untuk isu tech winter sampai saat ini tidak ada perlakuan khusus dari sisi kebijakan perpajakan

Bonarsius Sipayung, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP