“KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025,” tegas Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka dalam melakukan pendampingan serta bantuan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN bagi setiap pejabat yang terkendala dalam melaporkan harta kekayaannya.
Ia menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan yang dilaporkan tersebut, tetap diverifikasi terlebih dahulu oleh KPK dan setelahnya baru akan dipublikasikan pada situs resmi LHKPN KPK.
“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tutup Budi.
KPK sendiri telah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi kepada anggota kabinet Merah Putih, yang tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu pelaporan berakhir.
Hal ini disampaikan karena KPK tak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang mangkir dari kewajiban menyerahkan LHKPN secara rutin.
“Dikembalikan kepada bapak presiden [Prabowo Subianto], karena tidak ada tools [alat] memberikan sanksi dari KPK kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN, jadi itu bentuk pengawasan penyelenggara atau pegawai negara,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, beberapa waktu lalu.
(azr/roy)



























