Respons Mendagri Soal Pergub Cerai dan Poligami PNS DKI Jakarta
Dovana Hasiana
18 January 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara soal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Dia mengklaim, belum membaca beleid yang diundangkan pada 14 Januari 2025 tersebut. Sehingga, Tito bakal menanyakan ketentuan poligami kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (20/1/2025).
"Senin nanti saya akan berkunjung ke [Pemprov] DKI, pukul 15.00 atau 15.30, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).
Dalam kaitan itu, Tito enggan memberikan tanggapan ihwal peraturan tersebut karena belum membaca dengan lengkap.
Pemprov DKI Jakarta mengeklaim, beleid tersebut sebenarnya hanya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir dikutip, Jumat (17/01/2025).