Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Kurang Bayar Dana Bagi Hasil ke Daerah Rp70 T di 2024

Mis Fransiska Dewi
30 July 2026 19:30

Karyawan mengambil mata uang rupiah di tempat penukaran mata uang, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan mengambil mata uang rupiah di tempat penukaran mata uang, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan total kurang bayar Dana Bagi Hasil (BDH) hingga tahun anggaran 2024 yang belum dibayarkan pemerintah mencapai Rp70,2 triliun. 

Jika anggaran tersebut bisa segera dibayarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, maka persoalan kekurangan dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terselesaikan. 

Hal itu mengemuka dalam rapat Kementerian Dalam Negeri bersama, jajaran asosiasi pemerintah daerah, serta para gubernur dari seluruh Indonesia bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026). 


“Nah ini kalau DBH dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar,” kata Tito. 

Tito memerinci, DBH kurang bayar hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp83,5 triliun terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp40,2 triliun.