Logo Bloomberg Technoz

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.”

Menurut dia, Pemprov DKI harus memiliki aturan yang detail karena memiliki jumlah ASN yang banyak. Aturan ini juga memberikan pendelegasian kewenangan yang detail untuk penerbitan surat izin atau surat keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. 

Para pegawai, kata dia, diharapkan bisa mematuhi seluruh proses dan aturan pada beleid ini agar terhindar dari ancaman sanksi. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, para pegawai yang melanggar aturan perkawinan dan perceraian dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Pasal 4 ayat (1), Syarat Poligami:

1. Alasan yang mendasari perkawinan:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

2. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
3. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
4. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
5. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
6. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.


Pasal 11, Syarat Perceraian

1. Salah satu pihak berbuat zina;
2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

(dov/frg)

No more pages