Logo Bloomberg Technoz

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni, Simak Prosedur Pencairannya

Elisa Valenta
10 May 2023 12:10

Warga menghitung uang rupiah di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Tebet, Selasa (4/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Warga menghitung uang rupiah di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Tebet, Selasa (4/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan akan cair mulai Juni 2023.

Peraturan mengenai gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," begitu yang tertera dalam Ayat 1 Pasal 12 PMK 39/2023.

Pada ayat berikutnya dijelaskan, jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, ASN dan pensiunan akan mendapatkannya setelah Juni 2023.

"Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan," tulis Bendahara Negara dalam ayat berikutnya.