Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Dapen Pelindo

Dityasa Hanin Forddanta
10 May 2023 07:59

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) atau Dapen Pelindo di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019.

Keenam tersangka, berdasarkan keterangan resmi, adalah sebagai berikut.

1.    Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016. 
2.    Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014. 
3.    Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019. 
4.    Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017. 
5.    Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017. 
6.    Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta). 

Keenam tersangka dilakukan penahanan, ada yang di Rutan Salemba dan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Penahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Adapun kasus tersebut terkait dengan adanya fee makelar dan mark up harga tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok. Modusnya dilakukan dengan dalih investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.