Eks Capres Taiwan Didakwa Korupsi, 28 Tahun Bui & Rp24,3 M Denda
News
26 December 2024 18:20

Yian Lee - Bloomberg News
Bloomberg, Ko Wen-je, mantan calon presiden Taiwan, telah didakwa atas tuduhan korupsi yang terkait dengan berbagai skandal, termasuk proyek pembangunan kembali properti selama masa jabatannya sebagai wali kota Taipei.
Kantor Kejaksaan Distrik Taipei mengajukan tuntutan hukuman lebih dari 28 tahun penjara atas kasus penyuapan dan penyalahgunaan sumbangan politik, kata seorang juru bicara dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024). Mereka juga ingin Ko didenda NT$50 juta (US$1,5 juta atau sekira Rp24,3 miliar).
Ko membantah tuduhan tersebut dan mengatakan dia tidak terlibat dalam keputusan untuk memberikan Core Pacific Group tambahan luas lantai dalam proyek pembangunan kembali tersebut.
Ketua konglomerat tersebut, Sheen Ching-jing, yang menyangkal melakukan kesalahan, juga menghadapi tuntutan hukum dan, berpotensi, terancam 17 tahun penjara. Partai Rakyat Taiwan (TPP) — yang didirikan oleh Ko pada tahun 2019 — mengecam dakwaan tersebut dalam jumpa pers pada Kamis.































