Logo Bloomberg Technoz

Utang Migor Rp344 M Jadi Sentimen Negatif Investasi Ritel Modern

Sultan Ibnu Affan
05 May 2023 15:00

Ilustrasi Minyak Goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Minyak Goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kasus tunggakan pemerintah terkait dengan selisih harga minyak goreng senilai Rp344,15 miliar dinilai akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian investasi di industri ritel modern Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan tunggakan yang bercokol dari isu simpang-siur regulasi yang merugikan industri ritel modern tersebut telah menyedot perhatian pengusaha –baik lokal maupun global– yang berniat investasi di Tanah Air.

“Pemerintah melakukan ini secara tidak adil. Secara tegas, ini akan menjadi preseden yang tidak bagi bagi pelaku usaha maupun investor. Saat pemerintah sedang mendorong kemudahan usaha dan karpet merah untuk investasi, kenyataannya peraturannya sendiri dilanggar, tidak dipatuhi, tidak dilakukan penyelesaian, dan membuat kerugian bagi pelaku usaha,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

Untuk diketahui, kebijakan minyak goreng satu harga diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan pada 19—31 Januari 20022, sebagai upaya mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok berbahan baku minyak kelapa sawit tersebut.

Dasar hukum dari kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).