Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menerima 252 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga pukul 12.30 WIB. Sesuai aturan, pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 akan ditutup usai pukul 23.59 WIB, hari ini, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, terdapat enam gugatan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Sebanyak tiga gugatan mempermasalahkan rekapitulasi dan pelaksanaan Pilkada Papua Selatan, satu gugatan pada Pilkada Sulawesi Tenggara, satu gugatan di Pilkada Sumatera Utara, dan satu gugatan di Pilkada Maluku Utara.

Jagoan PDIP di Pilkada Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan basri Sagala tercatat mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada pukul 23.59 WIB, Selasa (10/12/2024). Mereka mengajukan dalil terjadinya pelanggaran pada pilkada yang memenangkan menantu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yakni Bobby Nasution.

Di sisi lain, gugatan hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta justru belum masuk. Padahal, pasangan calon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono kabarnya akan menggugat putusan KPU yang memenangkan paslon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno.

Jagoan KIM Plus tersebut memang tak bisa menggugat perolehan suara karena terpaut lebih dari 10 persen dengan Pramono-Rano. Akan tetapi, mereka bisa saja mengajukan dalih yang bisa mematahkan perolehan suara jagoan PDIP tersebut menjadi di bawah 50%+1 suara. Sehingga, Pilkada DKI Jakarta bisa dilanjutkan pada putaran kedua.

Selain itu, tercatat terdapat 201  permohonan gugatan sengketa pilkada kabupaten, dan 45 permohonan pilkada kota.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 akan dilakukan setelah semua permohonan yang masuk di registrasi untuk mendapatkan nomor perkara.

Ia menyatakan, rencananya sidang tersebut baru akan dimulai pada Januari 2025. Kendati begitu, ia menyatakan MK akan tetap melaksanakan persidangan secara fleksibel dengan menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan.

“Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo dilansir melalui situs resmi MK, dikutip Rabu (11/12/2024).

(azr/frg)

No more pages