Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Pada hari tersebut, tempat pemungutan suara (TPS) menjadi lokasi utama untuk melaksanakan hak pilih. Agar proses pencoblosan berjalan lancar, pemilih perlu mengetahui nomor dan lokasi TPS yang telah ditentukan. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek nomor TPS Pilkada 2024 secara online serta persiapan yang harus dilakukan.
Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Secara Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan pengecekan nomor TPS melalui situs DPT Online. Dengan fitur ini, pemilih dapat mengetahui nomor TPS dan lokasi mencoblos dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs resmi DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
-
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data KTP.
-
Isi nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP.
-
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp ke kolom yang tersedia.
-
Klik tombol Konfirmasi.
-
Informasi nomor TPS dan lokasi akan muncul di pojok kanan atas layar.
Selain nomor TPS, data lain yang juga ditampilkan meliputi:
-
Nama lengkap pemilih.
-
Nomor Kartu Keluarga (NKK).
-
Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat tinggal.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada Hari Pemungutan Suara

Saat datang ke TPS, pemilih harus membawa dokumen penting sesuai kategori daftar pemilih. Berikut detailnya:
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
-
KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil.
-
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU sebagai undangan mencoblos.
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
-
KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket).
-
Formulir Model A (Surat Pindah Memilih) yang diberikan H-3 sebelum hari pencoblosan.
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
-
KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket).
Pastikan semua dokumen telah disiapkan sebelum datang ke TPS untuk menghindari kendala.
Langkah-Langkah Mencoblos di TPS Pilkada 2024
Berikut adalah urutan proses mencoblos surat suara di TPS pada Pilkada 2024:
-
Datang ke TPS yang Telah Ditentukan
Pemilih wajib hadir di TPS yang tertera pada informasi DPT. -
Tunjukkan Dokumen kepada Petugas TPS
Serahkan e-KTP dan formulir undangan mencoblos kepada petugas untuk diverifikasi. -
Isi Daftar Hadir
Pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran. -
Menunggu Antrian hingga Nama Dipanggil
Setelah nama dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dengan tiga kategori warna: -
Merah marun: Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
-
Biru muda: Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
-
Hijau toska: Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
-
Periksa Surat Suara
Pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. -
Masuk ke Bilik Suara
Lakukan pencoblosan dengan ketentuan berikut: -
Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos.
-
Lakukan pencoblosan di salah satu kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
-
Hindari merekam proses pencoblosan.
-
Lipat dan Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke kotak suara sesuai kategori. -
Celupkan Jari ke Tinta
Sebagai tanda telah memilih, celupkan salah satu jari ke tinta yang tersedia.
Tips Penting Sebelum Hari Pemungutan Suara
-
Pastikan Identitas Valid: Periksa kembali e-KTP atau Suket yang akan dibawa ke TPS.
-
Kenali Pasangan Calon: Pelajari visi, misi, dan program kerja pasangan calon untuk membuat pilihan yang tepat.
-
Datang Tepat Waktu: Hindari datang terlambat untuk menghindari antrean panjang.
Dengan memahami prosedur ini, pemilih diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dengan lancar dan tertib. Gunakan hak pilih Anda untuk masa depan daerah yang lebih baik!
(seo)