Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kelonggaran bagi beberapa golongan wajib pajak untuk tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Kebijakan ini didasarkan pada kriteria tertentu yang telah diatur dalam peraturan terbaru.
Kelonggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Perpajakan untuk Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berdasarkan Pasal 180 dari PMK 81/2025, ada beberapa golongan wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Penentuan kriteria ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kebijakan Pengecualian Wajib Pajak dari Kewajiban Lapor SPT
Dalam Pasal 180 ayat (2) PMK 81/2025 disebutkan bahwa beberapa wajib pajak tidak diwajibkan lagi untuk menyampaikan SPT tahunan. Hal ini ditegaskan dalam PMK 81/2025 Pasal 465 huruf s, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kriteria wajib pajak penghasilan tertentu yang dibebaskan dari pelaporan SPT tahunan.
Sebelumnya, kebijakan ini telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang mencakup kategori wajib pajak Non-Efektif (NE). Wajib pajak yang masuk kategori NE tidak diwajibkan menyampaikan SPT tahunan dan tidak akan menerima surat teguran jika tidak melaporkan SPT.
Daftar Wajib Pajak yang Bisa Berstatus Non-Efektif (NE)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan beberapa kriteria wajib pajak yang dapat mengubah statusnya menjadi Non-Efektif. Berikut ini adalah beberapa golongan wajib pajak yang memenuhi syarat untuk berstatus NE:
-
Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga berada di bawah PTKP tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. -
Pengusaha yang Telah Menghentikan Kegiatan Usaha
Pengusaha yang sudah tidak menjalankan usaha atau bisnisnya dapat mengubah statusnya menjadi NE, sehingga tidak perlu lagi menyampaikan SPT. -
Pekerja yang Tidak Lagi Bekerja dan Tidak Memiliki Penghasilan
Karyawan atau pekerja yang telah berhenti bekerja dan tidak memiliki sumber penghasilan tambahan termasuk dalam kategori yang tidak wajib lapor SPT. -
Pensiunan yang Tidak Memiliki Penghasilan
Pensiunan yang tidak lagi menerima penghasilan dari aktivitas pekerjaan atau usaha tidak diwajibkan melapor SPT.
Sistem Coretax: Mempermudah Pelaporan Pajak Wajib Pajak Badan

DJP saat ini sedang merancang aturan terbaru terkait kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT tahunan. Selain itu, tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi wajib pajak badan, karena penerapan sistem inti administrasi perpajakan yang disebut Coretax akan mulai diberlakukan.
Fitur Pre Populated Data pada Coretax
Salah satu keunggulan utama dari sistem Coretax ini adalah adanya layanan pre populated data SPT, yaitu pengisian otomatis data pelaporan SPT oleh sistem. Fitur ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak badan dalam pelaporan SPT tahunan mereka.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa fitur pre populated SPT ini akan sangat membantu wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak bagi pihak lain. Dengan fitur ini, data pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan otomatis tersaji di dalam konsep SPT tahunan wajib pajak.
Skema pre populated ini memungkinkan data pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak ketiga, seperti pemungut pajak, untuk langsung tercantum dalam SPT tahunan yang diisi secara elektronik melalui e-filing. Fitur ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi dan meminimalisir kesalahan dalam pelaporan pajak bagi wajib pajak badan.
Kebijakan pengecualian pelaporan SPT bagi beberapa kategori wajib pajak ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi perpajakan. Dengan adanya kategori wajib pajak Non-Efektif, mereka yang sudah tidak aktif secara ekonomi atau penghasilan di bawah PTKP dapat terhindar dari kewajiban pelaporan SPT tahunan. Selain itu, sistem Coretax yang akan diterapkan pada tahun 2025 menawarkan kemudahan dalam pelaporan pajak bagi wajib pajak badan melalui layanan pre populated data, yang otomatis mengisi data pelaporan SPT.
Diharapkan dengan kebijakan baru ini, proses administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien, dan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan tepat waktu.
(seo)