Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan ke depan, 14-27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi kendaraan bermotor untuk menjalankan semua aturan di jalan raya.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Shabudin mengklaim, operasi Zebra tak hanya ingin masyarakat mematuhi aturan lalu lintas saat ada razia atau pun operasi. Korps Bhayangkara tersebut berharap mengemudi sesuai aturan menjadi kesadaran dan kebiasaan seluruh pengemudi di jalan raya.

"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata dia.

Meski ada ancama denda atau tilang, Aries mengklaim, kepolisian juga tetap mengutamakan pendekatan sosialisasi, edukasi, dan teguran. Namun, hal ini tak menghapuskan sejumlah penerapan tilang yang memang sudah diatur, termasuk UU  Lalu Lintas dan Jalan Raya.

Operasi Zebra 2024 pun tak hanya dilakukan oleh personil kepolisian di lokasi atau jalan raya. Korps Bhayangkara juga akan meningkatkan efektifitas penggunaan kamera tilang elektronik atau ETLE.

Kepolisian memiliki tiga jenis ETLE yang memang berfungsi untuk memantau dan mencatat pelanggaran lalu lintas. Kamera tersebut terdiri dari kamera ETLE statis yang terpasang pada tiang jalan, kamera ETLE mobile yang dibawa petugas, dan kamera ETLE mobile yang bisa dilekatkan pada drone atau lainnya.

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang

1. Mengemudi dengan melawan arah arus jalan; tilang maksimal Rp500.000.
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol; tilang maksimal Rp750.000.
3. Mengemudi sambil menggunakan ponsel; tilang maksimal Rp750.000.
4. Mengemudi motor tanpa mengenakan helm SNI; tilang maksimal Rp250.000.
5. Mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman; tilang maksimal Rp250.000

6. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan, tilang maksimal Rp500.000.
7. Mengemudi tanpa dilengkapi atau memiliki SIM; atau bahkan masih di bawah umur; tilang maksimal Rp1.000.000.
8. Mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (spion, knalpot, lampu, lampu rem, overload, overdimension); tilang maksimal Rp500.000
9. Mengemudikan sepeda motor lebih dari 1 penumpang; tilang maksimal Rp 250.000
10. Melanggar rambu-rambu lalu lintas, termasuk traffic light; tilang maksimal Rp500.000

11. Pengemudi tak memiliki RNKB atau bahkan menggunakan RNKB palsu
12. Menggunakan kendaraan bermotor tak sesuai dengan peruntukkannya.

(red/frg)

No more pages