Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk, Helena Lim mengungkapkan alasan pembuangan barang bukti transaksi empat perusahaan yang melakukan penukaran uang ke perusahaan PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

“Sebenarnya saat saya di BAP itu kan saya tidak melihat yang mulia, saya tahu nama PT-PT ini sejak saya ditahan yang mulia. Sejak saya ditahan dan data data yang tidak pada saya yang 2018-2019-2020 jadi bagi saya itu tidak ada, gitu yang mulia” kata Helena dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/10/2024)

Helena berdalih bahwa sejumlah barang yang dimusnahkannya tersebut bukanlah barang bukti transaksi yang dilakukan oleh salah satunya terdakwa Harvey Moeis, melainkan adalah bukti transaksi cek saldo untuk memastikan angka agar sesuai.

“Maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya, pasti saya buang yang saya catat catat sendiri yang mulia, yang transaksi hari ini kira-kira berapa berapa itu, itu saya buang yang mulia, itu maksud saya,” jelas Helena.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung justru membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuat oleh para saksi lainnya. Dalam BAP tersebut, Helena menjelaskan bahwa pemusnahan bukti transaksi tersebut bertujuan agar Bank Indonesia saat melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey.

“Saudara menjelaskan bahwa ‘alasan saya memusnahkannya adalah agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di PT Quantum Skyline Exchange,” ungkap Jaksa.

Helena Lim hari ini turut dihadirkan sebagai salah satu saksi di antara 13 saksi lainnya. Helena Lim dihadirkan hari ini sebagai saksi dari terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2014-2022.

Selain menjadi saksi, Helena juga terseret menjadi terdakwa pada kasus tersebut. Dalam tindak pidana tersebut, Helena terlibat bersama dengan Harvey Moeis bersepakat menyamarkan uang dari para pengusaha smelter sebesar US$30 juta atau setara dengan Rp420 miliar.

Tidak hanya Helena, hari ini JPU juga menghadirkan keluarga yang terhubung dengan terdakwa Harvey Moeis, yaitu istrinya Sandra Dewi; adik Sandra Dewi, Kartika Dewi; dan adik kandungnya, Mira Moeis yang juga merupakan CV Minyak Kayu Putih.

(ain)

No more pages