Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kemungkinan juga akan berlaku bagi pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional atau UMR. 

Seperti diketahui, Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga pengelolaan atau pengerahan dana Tapera, di mana peserta akan menyetorkan sejumlah uang kepesertaannya secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. 

Dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, maka "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi
Peserta.". 

Sehingga, potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3% yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta.

Adapun mengenai besaran potongan Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, dengan rincian 0,5% dibayarkan pemberi kerja dan 2,5% ditanggung masing-masing peserta (pekerja).

"Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dikutip Sabtu (5/10/2024). 

Meski demikian, Heru tetap menekankan bahwa fokus awal penerapan iuran Tapera adalah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum kemudian meluas ke sektor pekerja lainnya, seperti pegawai BUMN, BUMD, dan pekerja swasta.

Di samping itu, BP Tapera masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai keputusan kapan diberlakukannya iuran Tapera secara luas, dan membuka kemungkinan diskusi lebih lanjut dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja untuk membahas kebijakan ini secara mendalam.

Diberitakan sebelumnya, BP Tapera melaporkan realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per Juni 2024 sebanyak 107.070 unit atau 64,50% dari target yang ditetapkan sebanyak 166.000 unit.

Selain itu, BP Tapera juga mencatat capaian realisasi pembiayaan pada periode yang sama sebanyak 2.558 unit atau 29,34% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 8.717 unit yang terdiri dari Target Penyaluran Baru Tahun 2024 yaitu 7.525 unit, dan Target Penerbitan Efek Terhadap Realisasi Akad Tahun 2023 yaitu 1.192 unit.

BP Tapera juga telah melaporkan realisasi FLPP sampai dengan 17 Mei 2024 mencapai 1,61 triliun. Adapun, nominal tersebut direalisasikan dalam bentuk rumah sebanyak 13.214 unit.

Dibandingkan dengan April 2024, realisasi serapan FLPP yang dikelola BP Tapera mencapai Rp7,10 triliun untuk 58.504 unit rumah. Adapun, pada Maret, serapan FLPP hanya mencapai Rp504,10 miliar untuk 4.229 unit rumah.

Sepanjang 2024, target unit rumah melalui skema FLPP dipatok sebanyak 166.000 unit, turun dari realisasi tahun lalu sejumlah 229.000 unit.

Pemerintah memang telah menetapkan PP No. 21/2024 yang memperbarui PP No. 25/2020 tentang Tapera, di mana salah satu poinnya mengatur kewajiban iuran Tapera yang diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

(ain)

No more pages