Logo Bloomberg Technoz

Info Mudik

Lebaran, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta

Fransisco Rosarians Enga Geken
19 April 2023 16:15

Ilustrasi kemacetan DKI Jakarta (Muhammad Fadli/Bloomberg)
Ilustrasi kemacetan DKI Jakarta (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sementara aturan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap atau gage di 26 ruas jalan selama masa libur Lebaran 2023. 
Keputusan ini mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pada Pasal 3 ayat (3), pemerintah meniadakan aturan tersebut setiap hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. 

"Sehubungan hari raya Idulfitri, pembatasan dengan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di laman resmi Instagramnya, Rabu (19/4/2023).

Presiden Joko Widodo memang telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keppres Nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Dalam Keppres yang baru tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah berlangsung selama lima hari yaitu pada 19-21 dan 24-25 April 2023.  

Aturan Gage sendiri diterapkan untuk mengurangi angka kepadatan sejumlah ruas jalan raya utama di Jakarta. Pada ruas tersebut, pemerintah hanya mengizinkan kendaraan roda empat yang memiliki plat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal hari tersebut. 

Lokasi penerapan aturan pembatasan ganjil genap berada di: