Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian BUMN menyebut, penggabungan atau merger PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP).

Berdasarkan informasi di pasar, PP kabarnya akan terbit pada Oktober 2024. Artinya, beleid soal merger Hutama Karya (HK) dan WSKT akan terbit saat peralihan pemerintahan baru.

EVP Sekretaris Perusahaan HK Adjib Al Hakim mengatakan, pihaknya akan selalu siap untuk menindaklanjuti arahan dari Kementerian BUMN terkait merger.

"Hutama Karya saat ini sangat intensif melakukan pembahasan proses integrasi tersebut bersama para stakeholder terkait, dimana kami masih terus menjalankan tahapan-tahapan yang diperlukan dalam proses tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance," jelas Adjib kepada Bloomberg Technoz, Selasa (10/9/2024).

Terkait isu yang menyebut PP merger akan terbit pada Oktober, Adjib mengatakan manajemen masih menunggu kebijakan resmi dari pihak terkait.

"Terkait hal tersebut, Hutama Karya masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham," kata Adjib.

Adjib menambahkan, merger Hutama Karya dan WSKT diharapkan tidak akan berdampak terhadap jumlah karyawan.

"Adapun saat ini sedang dilakukan kajian terkait sinergi kedua perusahaan."

Kementerian BUMN sebelumnya menjelaskan, merger BUMN Karya terbagi dalam tiga klaster. Dari sejumlah klaster tersebut, baru klaster pertama antara Hutama Karya dan Waskita yang saat ini memiliki progres penyelesaian.

"Yang pasti, Waskita masuk ke HK itu sudah, PP [Peraturan Pemerintah]-nya sedang proses." ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Jika sudah bergabung nantinya Waskita tidak akan lagi mengambil proyek jalan tol, sebagai antisipasi perusahaan yang terus didera kerugian dalam proyek jalan bebas hambatan tersebut.

(ibn/dhf)

No more pages