Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian atau Densus 88 Polri menangkap tujuh orang pada 2-5 September 2024. Para tersangka dituduh menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, hingga menebar ancaman terhadap kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia yang berlangsung pada 3-6 September 2024.

Bahkan, Densus 88 mengklaim satu dari tujuh orang yang ditangkap telah melakukan baiat atau bergabung dengan kelompok terorisme, Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS.

"[Inisial] ER diketahui berbaiat kepada ISI tahun 2014; dan memiliki keinginan untuk hijrah," kata juru bicara Densus 88, Aswin Siregar dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (6/9/2024).

Polisi menangkap ER yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024). Penangkapan dilakukan saat polisi menelusuri penggunaan akun bernama Abu Mustaqiim di platform media sosial Facebook. Akun tersebut menyematkan komentar 'Bom' pada sebuah unggahan tentang rencana Paus Fransiskus memberikan kotbah di Masji Istiqlal.

Pada hari yang sama, Densus 88 juga menangkap seseorang berinisial HS yang berada di Bangka Belitung. Penangkapan dilakukan usai polisi mendeteksi upaya provokasi saat HS memberikan narasi negatif pada kolom komentar di akun Youtube milik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).

Setelah ER dan HS, polisi juga melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RS yang berada di kawasan Pariaman, Sumatra Barat. Dia ditangkap usai membuat konten provokatif di akun pribadinya pada platform Tiktok. Selain itu, RS juga disebut mengutarakan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus Fransiskus.

Empat tersangka lainnya justru ditangkap sebelum dan saat ketibaan Paus bernama asli Jorge Maria Bergoglio tersebut di Bandara Soekarno-Hatta. 

Dua orang ditangkap pada Senin lalu (2/9/2024). Tersangka pertama berinisial HFP yang ditangkap di kawasan Panarangan, Bogor Tengah, Jawa Barat. Dia tercatat sempat melakukan sejumlah dokumentasi untuk mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal saat kunjungan Paus Fransiskus.

"Selain itu, berencana mengirimkan orang langsung untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal," kata Aswin.

Polisi kemudian juga menangkap seseorang berinisial LB di Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan upaya narasi provokatif melalui pemberian komentar dengan icon 'bom' pada kolom komentar uanggahan media massa Tempo tentang kunjungan Paus Fransiskus di Instagram.

Densus 88 kemudian kembali menangkap dua orang pada hari yang sama dengan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Mereka bernisial DF dan FA yang sama-sama berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.

DF dituduh menyampaikan narasi provokatif untuk melakukan serangan pada rangkaian kunjungan apostolik Paus Fransiskus. Sedangkan FA lebih spesifik dengan menyebarkan narasi di media sosial untuk melakukan pembakaran rumah ibadah atau gereja.

"Tujuh orang ini melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Aswin.

(red/frg)

No more pages