Logo Bloomberg Technoz

Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 April 2023 20:50

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali atau PK. Mahkamah Konstitusi menilai, kewenangan yang tercantum pada Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/4/2023). "[Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Dalam pertimbangan, Hakim Manahan Sitompul mengatakan, sesuai Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Langkah hukum PK juga tak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. 
Hal ini, justru berbeda dengan UU Kejaksaan yang justru menyebutkan anggota Korps Adhyaksa tersebut bisa mengajukan PK. Menurut Manahan, perbedaan dua aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.


Mahkamah juga menilai, Pasal 30C huruf h adalah aturan baru yang disisipkan antara Pasal 30 dan Pasal 31 saat proses perancangan UU di legislatif. Karena, sebelum revisi, UU Kejaksaan tahun 2004 tak mencantumkan kewenangan Jaksa mengajukan PK.

"Penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum," kata Manahan.

Pengucapan Sumpah Ketua Dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 - 2028. (Tangkapan layar YoutubeMahkamah Konstitusi)

Artikel Terkait