Logo Bloomberg Technoz

Perkara nomor 20/PUU-XXI/2023 ini diajukan seorang notaris bernama Hartono. Dia adalah seorang terpidana yang menerima vonis penjara selama dua tahun dari Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. 

Dari putusan tersebut, Hartono dan Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding. Alih-alih bertambah berat, Pengadilan Tinggi Bali justru menyatakah Hartono tak bersalah dan bebas dari seluruh dakwaan. Putusan yang sama kembali keluar saat Jaksa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, pada Januari 2020.

Seharusnya, Hartono sudah memiliki kepastian hukum yaitu bebas dari hukuman pidana usai putusan kasasi Mahkamah Agung. Akan tetapi, Jaksa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK terhadap putusan bebas pengadilan kasasi, pada Desember 2022. 

"Atas hal ini Pemohon sungguh merasa sangat dirugikan hak konsitusional karena tidak adanya kepastian hukum dalam perkara pidana yang dialami oleh Pemohon," kata kuasa hukum Hartono, Singgih.  

(frg)

TAG

No more pages

Artikel Terkait