Logo Bloomberg Technoz

Bank Asing Lebih Patuh PPATK daripada Bank Nasional, Kata Pakar

Sultan Ibnu Affan
11 April 2023 09:36

Ilustrasi pencucian uang. (Image by Bruno /Germany from Pixabay)
Ilustrasi pencucian uang. (Image by Bruno /Germany from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) nilai agregat Rp 349 triliun dibentuk Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komite TPPU pada Senin (10/4/2023) mengatakan, tim gabungan satgas tersebut akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan OJK, BIN serta Kemenkopolhukam.

Diketahui TPPU menjadi bentuk kejahatan yang tengah jadi sorotan tatkala Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Namun ada pula angka transaksi kepabeanan Rp 189 triliun yang menjadi poin berat Mahfud agar diusut lebih lanjut. Nilai tersebut adalah dugaan TPPU melalui impor emas batangan. Hal ini diketahui dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lalu bagaimana PPATK menemukan berbagai transaksi mencurigakan melalui LHA maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP)?

Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana menjelaskan, misalnya transaksi Rp 189 triliun tersebut diketahui awalnya melalui laporan bank kepada PPATK. Kemudian instansi itu melakukan penelusuran aliran uang hingga keluar hasil bahwa ada dugaan TPPU dalam impor emas batangan pernah dilakukan entitas yang sama beberapa tahun sebelumnya dengan nilai Rp 180 triliun. Laporan transaksi Rp 180 triliun diserahkan 2017 sementara transaksi Rp 189 triliun pada 2029-2020.

Logo PPATK. (Dok. PPATK)

"Sekali lagi perlu kami tekankan keyakinan bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung pencucian uang berdasarkan hasil analisis PPATK. Jika tak ada kandungan TPPU maka tak akan mungkin disampaikan ke pihak mana pun juga," kata Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan PPATK di gedung DPR, Selasa (24/3/2023).