Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani & Mahfud Bentuk Satgas Telusuri TPPU di Kemenkeu

Krizia Putri Kinanti
10 April 2023 12:56

Konfrensi pers Ketua Komite Komite TPPU Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK. (Tangkapan layar Youtube PPATK)
Konfrensi pers Ketua Komite Komite TPPU Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK. (Tangkapan layar Youtube PPATK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD sepakat untuk membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) guna menelusuri kasus transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan dengan nilai agregat mencapai Rp 349 triliun.

Mahfud yang juga selaku Ketua Komite TPPU mengatakan tim gabungan tersebut akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan OJK, BIN serta Kemenkopolhukam.

"Komite akan segara membentuk satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindak lanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Audit) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).

Mahfud mengatakan komite akan mengembangkan kasus-kasus dugaan pencucian uang dengan memprioritaskan kasus yang memiliki nilai paling besar lantaran telah menjadi perhatian masyarakat, salah satunya adalah kasus dugaan tindak pencucian uang berupa ekspor emas batangan senilai Rp 189 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

"Komite dan tim gabungan akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel," katanya.