Logo Bloomberg Technoz

Transaksi Rp189 T Versi Mahfud dan Kemenkeu Masih Berbeda

Ezra Sihite
01 April 2023 11:11

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Dok Sekretariat Kabinet )
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Dok Sekretariat Kabinet )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD masih merespons soal penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai transaksi mencurigakan. Mahfud sepakat pada akhirnya data soal transaksi terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanngan (PPATK) Rp 349 sama. Namun Mahfud yang juga ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu mengatakan bahwa soal transaksi mencurigakan Rp 189 triliun masih berbeda.

"Angka agregatnya sama Rp 349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu (Kemenkeu) bukan 3,3 T tapi 35 T. Itu sama semua. Yang 189 T berbeda, nanti kita jelaskan," kata Mahfud melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd (31/3/2023).

Data Kemenkeu mengenai laporan PPATK. (Dok: Kemenkeu)

Sebelumnya Kementerian Keuangan melalui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan soal transaksi mencurigakan terkait kepabeanan laporan PPATK. Suahasil menyatakan bahwa Kemenkeu menindaklanjuti laporan tersebut tidak seperti yang dikatakan Mahfud di Komisi III bahwa laporan mengenai ekspor emas batangan itu diabaikan sejak 2017.

Dia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah menindaklanjuti bahkan pada pidana kepabeanan. Namun Bea Cukai kalah di pengadilan setelah terlapor mengajukan peninjauan kembali (PK) padahal Bea Cuka sempat menang di tingkat kasasi. Merujuk pada modus yang masih sama maka pada 2020, Kemenkeu akhirnya memutuskan pengejaran pajak perusahaan yang dimaksud.

"Itu adalah periode 2016-2019. Nah 2019 ujungnya apa? Ke Pengadilan Negeri sampai kasasi sampai PK komplet, hasil akhir BC (Bea Cukai) kalah. Artinya tak terbukti pengadilan dan tak ada tindak pidana," kata Suahasil.

Data Kemenkeu mengenai laporan PPATK. (Dok: Kemenkeu)