Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Teken KEK Kura Kura Bali Jadi Kawasan Parekraf Baru

Fransisco Rosarians Enga Geken
10 April 2023 11:31

Menteri Airlangga Hartarto saat meninjau KEK Sanur dan KEK Kura Kura, Bali. (Dok Kemenko Perekonomian)
Menteri Airlangga Hartarto saat meninjau KEK Sanur dan KEK Kura Kura, Bali. (Dok Kemenko Perekonomian)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Kawasan di Pulau Serangan, Denpasar tersebut dinilai memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan industri kreatif bertaraf internasional

Berdasarkan aturan ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus harus segera menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali. Presiden memberikan tengat waktu paling lama tiga puluh hari sejak beleid tersebut berlaku; yakni 5 April 2023.

Badan usaha tersebut nantinya akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali. Badan usaha ini harus menuntaskan pembangunan sebelum KEK Kura Kura Bali mulai beroperasi paling lama 36 bulan atau 3 tahun sejak PP berlaku. 

Sebelumnya, badan usaha ini harus menyelesaikan penyusunan rencana aksi pembangunan yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi. 

“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha,” tulis PP tersebut seperti dilansir Sekretariat Kabinet, Senin (10/4/2023).

Menteri Airlangga Hartarto saat meninjau KEK Sanur dan KEK Kura Kura, Bali. (Dok Kemenko Perekonomian)