Logo Bloomberg Technoz

Update Bappebti Soal Rekomendasi Ombusman di Bursa Kripto

Tara Marchelin
05 April 2023 12:17

Ilustrasi koin kripto. (Photo by RODNAE Productions via pexels.com)
Ilustrasi koin kripto. (Photo by RODNAE Productions via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengungkapkan pihaknya masih menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait pengurusan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) dari PT Digital Future Exchange (DFX). 

On process, masih punya waktu 30 hari dari tanggal itu [dikeluarkannya rekomendasi]. Kira-kira masih sampai sebelum Lebaran lah,” kata Didid saat ditemui usai acara penutupan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Jakarta.

Lebih lanjut, Ia mengatakan rekomendasi dari Ombudsman akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Sebelumnya, Didid mengungkapkan Bappebti dapat membuat persetujuan atau penolakan terhadap IUBB DFX, namun pihaknya juga perlu memperhatikan Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasalnya, UU tersebut mengatur terkait pemindahan kewenangan aset kripto dari Bappebti ke  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).