Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa sebenarnya terdapat sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang enggan mengikuti program Tapera seperti telah tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 25/2020.
“Kalau pengaturan sanksi itu sebenarnya sudah diatur juga di PP 25 2020 ya, dan saya kira itu juga tidak bisa BP Tapera mengeluarkan sanksi” kata Heru di Kantor BP Tapera, Senin (10/6/2024)
Heru menambahkan bahwa penerapan sanksi pada PP tersebut memerlukan persetujuan dari kementerian-kementerian terkait.
“Sanksi itu harus mendapatkan approval berhubungan dari kementerian terkait. Mesti dari Kementerian Tenaga Kerja ataupun kementerian lainnya yang mengatur dari entitas pemerintah kerjanya tadi. Jadi tidak bisa.” pungkasnya.
Perusahaan, maupun pribadi para pekerja diwajibkan oleh pemerintah untuk mengikuti pemotongan iuran untuk Tapera. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang masih memiliki pendapatan rendah di bawah Rp8 juta.
“Ada kearsipan negara, dan itu sudah di deliver dalam bentuk alokasi FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] dan berbagai subsidi untuk pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah gitu” katanya.
“Ada partisipasi antar warga negara yang saling menolong tadi ya Jadi konsepsi undang-undangnya kan seperti itu, kalau kita baca gitu ya”
Heru enggan memberikan tanggapan terkait para pekerja yang sudah memiliki cicilan kredit kepemilikan rumah (KPR) sebelumnya dan merasa keberatan karena memiliki dua cicilan rumah sekaligus.
“Nah itu kan tadi kembali, itu bukan ranah kami sebenarnya untuk menjawab karena konsepsi undang-undangnya ya wajib. Kami dalam konteks ini adalah melaksanakan amanah undang-undang,” jelas Heru.
PP No. 25 tahun 2020 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat yang kemudian diubah menjadi PP No. 21 tahun 2024.
Minggu lalu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan pendapatnya untuk setuju bahwa mengundurkan implementasi kebijakan Tapera, yang menimbulkan beragam penolakan dari berbagai lapisan elemen mulai dari aliansi pengusaha, hingga serikat pekerja.
"Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya, Ketua MPR untuk undur, menurut saya saya akan kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga. Kita akan ikutin,” jelas Basuki.
Komentar selanjutnya juga diberikan oleh Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Ia akan pelajari lebih dalam mengenai program tersebut. “Kami akan pelajari dan kami akan cari solusi terbaik,” ujar Prabowo.
Terlebih, program tersebut menimbulkan berbagai problematika di kalangan masyarakat umum.
(wep)































